Total Tayangan Halaman

Rabu, 05 September 2012

26

Sep 2011

UPPD Banjarbaru Raih Penghargaan Unit Pelayanan Terbaik.

 
Radar Banjarmasin - Society

BANJARBARU - Unit Pelayanan Masyarakat, dalam hal ini samsat dituntut untuk terus memberi pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat. Yang mana dalam setiap jajarannya harus berubah menjadi sosok yang berkualitas dan professional dengan memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
Karena mampu memberikan pelayanan terbaik, maka Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel dalam hal ini UPPD Banjarbaru mendapat penghargaan Unit Pelayanan Terbaik oleh Gubernur Kalsel.
“Walaupun juara lima, kami tetap optimis mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal ini wajib pajak,” ujar Kepala UPPD Banjarbaru Drs AM Robeniansyah MAp kepada koran ini.
Dia mengatakan, bahwa setiap hari semakin banyak masyarakat Banjarbaru yang sadar akan kewajibannya, hal itu terbukti dari banyaknya berkas wajib pajak yang masuk setiap harinya di samsat tak kurang 200 berkas, baik berkas roda dua maupun roda empat.
Penghargaan tersebut tidak lepas dari hasil kerjasama tiga instansi satu atap, yakni Dinas UPPD Dinas Pendapatan, Kepolisian dan Jasa Raharja
UPPD Banjarbaru mempunyai fasilitas ruang tunggu yang nyaman full AC serta keramah tamahan aparatur yang bertugas menambah antusias masyarakat untuk datang langsung dalam mengurus pajak kendaraan bermotornya.
Capaian pendapatan di UPPD Banjarbaru sampai Bulan Agustus mencapai 71,52 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 74,45 persen.
“Kami sangat optimis pada triwulan ketiga capaian pendapatan pada UPPD Banjarbaru akan tercapai bahkan melebihi target yang ditentukan. Capaian pendapatan rata-rata setiap bulan 5 sampai 6 milyar” tandasnya. (lai/*)

1 komentar:

  1. Mungkin bisa jauh lebih dari 6 miliar perbulan. Soalnya sepuluh hari yang lalu saya pajak mobil saya dirinci dua juta lima ratus ribu rupiah. Mobil Saya suzuki ST 100 1000cc minibus tahun 1986 nunggak pajak 3 tahun, karena saya ingin tertib pajak maka saya berniat melunasi tunggakan pajak sekalian memperbarui stnk yang mau mati tgl 11-04-2016,, tapi dengan alasan ada aturan progressif maka saya diharuskan bayar Rp 2500.000,i- di SAMSAT banjarbaru. Nah karena saya merasa nggak sesuai maka niat baik saya untuk taat pajak dengan sangat terpaksa saya batalkan. Sedangkan pajak pertahun yang tertulis di slip pajak (PKB) Rp 232.150,- dan SWDKLLJ Rp 143.000,- dan jumlah Rp 375.150,- nah begitu....

    BalasHapus