Total Tayangan Halaman

Minggu, 09 Maret 2014

Kepala Seksi PKB/BBNKB Nurikhwan, SE dan Kepala UPPD Banjarbaru Drs. H. AM. Robeniansyah, M.AP

6 komentar:

  1. saya punya usul, bgmn klo samsat kalsel meniru gaya samsat jatim yg py website online, jadi yg bayar pajak tdk perlu dtg uppd, tp cukup ke bank saja...trmksh.

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas sarannya. Kami akan berusaha terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

    BalasHapus
  3. Benarka balik nama serta isi pajak perlu waktu satu tahun

    BalasHapus
  4. Benarka balik nama serta isi pajak perlu waktu satu tahun

    BalasHapus
  5. Mobil Saya suzuki ST 100 1000cc minibus tahun 1986 nunggak pajak 3 tahun, karena saya ingin tertib pajak maka saya berniat melunasi tunggakan pajak sekalian memperbarui stnk yang mau mati tgl 11-04-2016,, tapi dengan alasan ada aturan progressif maka saya diharuskan bayar Rp 2500.000,i- di SAMSAT banjarbaru. Nah karena saya merasa nggak sesuai maka niat baik saya untuk taat pajak dengan sangat terpaksa saya batalkan. Sedangkan pajak pertahun yang tertulis di slip pajak (PKB) Rp 232.150,- dan SWDKLLJ Rp 143.000,- dan jumlah Rp 375.150,- . Jadi kesalahan sesungguhnya ada pada siapa, samsatkah atau saya. Mohon penjelasannya, bila jelas dan tidAk menjurus kekorupsi saya berusaha untuk mengurus kembali. ( Saya Anton AS telp 081351314789)

    BalasHapus
  6. Tolong dibalas disini agar publik juga bisa mengerti dan tidak bingung lagi. Trimakasih. Saya tunggu bls

    BalasHapus